Quantcast
Channel: Dunia Anggara » kasasi
Viewing all articles
Browse latest Browse all 3

Menyerahlah Susno

$
0
0

Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi oleh Jaksa karena kasasinya dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurut Detik, Susno dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Kabareksirm itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. PT Bandung juga menolak permintaan banding dari Susno Duadji, terakhir MA juga telah menolak kasasi.

Pada 22 November 2012, MK menolak permohonan pengujian Pasal Pasal 197 ayat (1) huruf k, dan ayat (2) KUHAP ini diajukan H. Parlin Riduansyah. Namun dalam permohonan tersebut MK memberikan tafsir terhadap Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. Artinya, ketika amar putusan (semua tingkat peradilan) tidak memuat perintah penahanan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Namun menurut kompas, Susno yang didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menolak eksekusi dari Kejaksaan dengan berbagai alasan. Alasan pertama dari penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Alasan kedua adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Membaca dan melihat alasan – alasan tersebut, terus terang saya sedih. Karena dengan melawan putusan pengadilan, Susno justru tidak menunjukkan kehormatannya sebagai perwira. Semestinya sebagai perwira tinggi, ia menunjukkan bahwa semua orang adalah sama di depan hukum dan tak ada satupun yang kebal hukum.

Soal tak ada perintah penahanan, sekedar mengingatkan saja, kalau ia tidak lagi berada dalam status penahananan pada saat perkaranya masih diproses di Pengadilan Negeri. Dan memang tidak ada penahanan lagi atas Susno Duadji pada saat itu. Lalu kalau ia tidak ditahan bagaimana akan ada putusan yang memuat perintah penahanan? Hal yang lain adalah soal memutar balikkan putusan MK atas tafsir Pasal 197 KUHAP tersebut. Sungguh disayangkan, kalau informasi yang menyesatkan itu malah dipercaya oleh Susno Duadji.

Yang saya tahu, Susno mempertaruhkan citranya yang sedang tinggi kemarin karena ia membantu mengungkap kasus kejahatan pajak yang terjadi. Namun, lihat sekarang, media beramai – ramai menyalahknnya karena ia mempertontonkan hal – hal yang sudah jadi rahasia umum kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Soal kesalahan dalam putusan, sebenarnya MA bisa menarik lagi putusan itu dan mengkoreksinya kembali atau kalau tidak ya kuasa hukum yang baik akan mengajukan PK (karena nggak dikenal PK demi kepentingan hukum) dan saya yakin MA akan membetulkan putusan yang keliru tersebut.

Lalu, apalagi yang dicari? Kebenaran dengan memutarbalikkan aturan hukum. Susno, if I were you, I will listen to the Court Order and voluntary surrender my self.


Filed under: Opini Hukum Tagged: citra, kasasi, korupsi, KUHAP, MA, MK, susno duadji, yusril

Viewing all articles
Browse latest Browse all 3

Latest Images

Trending Articles